Written by Super User on . Hits: 2445

  • TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA
  • FUNGSI PENGADILAN AGAMA
  • PARADIGMA BARU PERADILAN AGAMA

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT

  1. Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970;
  2. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia;
  3. Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak;
  4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah.

secara terperinci menerima, mengadili dan memutus perkara sebagai berikut :

1.    Perkawinan

Izin nikah, Hadhanah, Wali adhal, Cerai talak, Itsbat nikah, Cerai gugat, Izin poligami, Hak bekas istri, Harta bersama, Asal-usul anak, Dispensasi nikah, Pembatalan nikah, Penguasaan anak, Pengesahan anak, Pencegahan nikah, Nafkah anak oleh ibu, Ganti rugi terhadap wali, Penolakan kawin campur, Pencabutan kekuasaan wali, Pencabutan kekuasaan orang tua, Penunjukan orang lain sebagai wali

2.     Waris

        -  Gugat waris

        -  Penetapan ahli waris

3.    Wasiat

4.    Hibah

5.    Wakaf

6.    Zakat

7.    Infaq

8.    Shadaqah,

9.    Ekonomi Syari’ah

Bank syari’ah, Bisnis syari’ah, Asuransi syari’ah, Sekuritas syari’ah, Pegadaian syari’ah, Reasuransi syari’ah, Reksadana syari’ah, Pembiayaan syari’ah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah

FUNGSI PENGADILAN AGAMA

1.  Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

2.  Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3.  Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

4.  Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).

5.  Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

6.  Fungsi Lainnya :

a)    Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

b)    Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

PARADIGMA BARU PERADILAN AGAMA

Munculnya gerakan reformasi di Indonesia pada tahun 1998 yang pada awalnya dilatarbelakangi oleh persoalan-persoalan politik namun dampaknya selain berhasil merespon persoalan-persoalan politik juga menuntut adanya perbaikan dan pembenahan dalam bidang hukum dan lembaga peradilan. Dalam ruang lingkup hukum sasarannya adalah membentuk dan melakukan pembaruan hukum (legal reform) guna mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Penerapan satu atap (one roof system) lembaga peradilan yang awalnya berada di bawah kekuasaan eksekutif ke Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif merupakan langkah pembaruan hukum (legal reform) yang dimaksudkan untuk menjadikan sistem hukum sebagai subyek reformasi. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa selama masa rezim orde baru lembaga peradilan masih menjadi kepanjangan tangan kekuasaan karena berada di bawah departemen/eksekutif. Dengan menempatkan lembaga-lembaga peradilan pada posisi yang semestinya diharapkan akan mempercepat transisi dari tertib hukum yang bernuansa represif dan otoriter ke arah kehidupan masyarakat yang demokratis.

Bagi peradilan agama, penyatuatapan lembaga peradilan merupakan babak baru yang cukup menentukan. Meskipun awalnya sempat terjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam sendiri terutama dari orang-orang yang berada dalam lingkungan struktural peradilan agama dengan tokoh-tokoh agama dan intelektual muslim yang berada di luar struktural peradilan agama. Akan tetapi sejak tahun 2004 secara resmi peradilan agama berada di bawah Mahkamah Agung sejajar dengan lembaga peradilan lainnya.

Tonggak awal sejarah baru peradilan agama pasca reformasi sesungguhnya telah dimulai sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang  Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dimana salah satu pasalnya mengamanatkan agar peradilan agama beserta badan-badan peradilan yang lain disatuatapkan di bawah Mahkamah Agung.

Perubahan signifikan di bidang ketatanegaraan dalam sistem peradilan adalah penyatu-atapan semua lembaga peradilan (one roof system) di bawah Mahkamah Agung RI. Reformasi sistem peradilan tersebut diawali dengan dimasukkannya Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dalam amandemen ketiga UUD 1945 dan dilanjutkan dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2005 tentang kekuasan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Konsekuensi dari penyatu-atapan lembaga peradilan adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.